Kelompok Informasi Masyarakat
Merupakan wadah bagi masyarakat untuk mengelola dan menyebarkan informasi yang bermanfaat bagi komunitas mereka. KIM berperan sebagai jembatan antara pemerintah dan masyarakat dalam penyebaran informasi publik, terutama terkait program-program pembangunan, kebijakan, serta isu-isu sosial. Melalui KIM, masyarakat dapat lebih aktif berpartisipasi dalam proses pembangunan, baik dalam mengidentifikasi kebutuhan lokal maupun dalam menyuarakan aspirasi mereka.
Dasar hukum KIM di Indonesia merujuk pada Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Selain itu, peran KIM juga didukung oleh Permenkominfo No. 08/PER/M.KOMINFO/6/2010 tentang Pedoman Pengembangan dan Pemberdayaan Lembaga Komunikasi Sosial, yang mengatur tentang tata cara pembentukan dan pemberdayaan lembaga komunikasi sosial, termasuk KIM.
KIM biasanya berfungsi sebagai media komunikasi yang menyampaikan informasi kepada masyarakat yang sulit dijangkau oleh media formal, sehingga memperkuat keterlibatan masyarakat dalam pembangunan daerah.